ASITA
Asosiasi Pengusaha Pariwisata Indonesia yang cukup populer adalah ASITA yang di diluncurkan di Jakarta pada 7 Januari 1971, asosiasi wisata ini diakui secara hukum aliansi non-profit dari wirausaha perjalanan Indonesia, beroperasi di bawah Undang-undang RI Nomor 9/1990 tentang Pariwisata, artikel-artikel dibawah ini banyak mengupas tuntas tentang Asosiasi wisata di Indonesia.
TUJUAN : Wisata Ramah adalah bentuk pariwisata yang menitik beratkan pada kelestarian alam, keberlanjutan lingkungan dan Kebaikan yang berkesinambungan terhadap masyarakat di sekitar Obyek dengan Daya Tarik Wisata, serta menyangkut pada aktivitas wisata alternatif. Dimiliki dan dilakukan oleh masyarakat sebagai pemilik kearifan lokal, pemilik lingkungan dan keindahan alam, pemilik sosial budaya dan keramah tamahan, guna memenuhi sensasi dan minat terdalam wisatawan dalam aktivitas pariwisata.”