The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, telah lolos penilaian protokol kesehatan dan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan di masa perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Penilaian dan izin ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberian izin ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam proses penetapannya, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, melewati berbagai rangkaian ketat, mulai dari tahap verifikasi, rapat penilaian terhadap berkas permohonan, hingga peninjauan langsung ke lapangan. Tinjauan dilakukan secara saksama oleh tim gabungan penilaian protokol kesehatan di sektor usaha pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kesehatan Jakarta.
Dalam proses penilaian, terlihat bahwa hotel ini telah siap dalam melaksanakan resepsi pernikahan meskipun di tengah pandemi. Hal ini dibuktikan dengan adanya 64 poin protokol kesehatan yang akan diterapkan The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, selama kegiatan pernikahan berlangsung.
Protokol yang akan dilakukan mencakup pengawasan aktivitas tamu pernikahan saat memasuki area hotel, persiapan acara, persiapan ruangan resepsi, kesehatan mempelai, hingga keluarga mempelai. Sementara, protokol yang akan dilakukan untuk tim acara ialah memastikan kesehatan staf hotel, penyajian makanan, kesehatan wedding organizer, MC, operator, kru hiburan, penata rias pengantin, hingga tim dekorasi.
Selain itu, kapasitas maksimum yang diizinkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta ialah 25 persen dari kapasitas normal. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga jarak seluruh tamu yang hadir dan menghindari kerumunan.
Dengan adanya izin tersebut akan menguatkan posisi The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, sebagai salah satu tempat terpilih untuk pergelaran resepsi pernikahan. Hotel bintang 5 ini akan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap tamu dan karyawan yang bertugas saat acara berlangsung.
Penerapan protokol kesehatan juga secara konsisten dilakukan The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, selama melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Protokol yang dilakukan mengacu pada panduan Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hal ini juga telah dibuktikan dengan didapatkannya pernyataan lolos audit sertifikasi CHSE Lingkup Hotel dari Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) pada awal November lalu. Audit CHSE ini juga menjadi salah satu program yang telah dijalankan Kemenparekraf untuk membantu bisnis hotel selama masa pandemi.
Bahkan, secara khusus, hotel ini telah membentuk tim Satgas COVID-19 internal untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di area hotel. Terdapat 290 titik sentuh di seluruh area hotel juga telah dilakukan disinfeksi secara rutin. Seluruh pekerja juga telah mengikuti rangkaian pembekalan edukasi wajib mengenai pencegahan penyebaran virus dan kesehatan diri.