Dillansir dari Hukum Online, Casual Worker adalah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk menjalankan suatu jenis pekerjaan tertentu yang berubah-ubah, baik dalam hal masa kerja maupun kelanjutan kerjanya. Sebagai bentuk balas jasa, pekerja harian menerima upah berdasarkan kehadirannya secara harian. Umumnya, perusahaan merekrut Casual Worker saat ada project khusus yang membutuhkan tambahan pekerja.
Casual Worker di Industri Perhotelan
Industri perhotelan adalah salah satu sektor yang paling banyak memanfaatkan jasa casual worker, karna pada musim musim tertentu seperti new year gala dinner hotel sering mengalami lonjakan tamu. Casual worker di hotel biasanya ditempatkan di :
- Front Office: menyambut tamu, melakukan check-in dan check-out
- Housekeeping: membersihkan kamar dan area umum hotel
- Food and Beverage: membantu di restoran atau bar hotel
- Kitchen: membantu persiapan makanan sebagai cook helper
Gaji casual worker di hotel biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari, tergantung pada posisi, lokasi hotel, dan tingkat kemewahan hotel tersebut.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Casual Worker
- Kedisiplinan dan kehadiran
Menjadi pekerja lepas artinya kamu memiliki keterikatan kerja dengan perusahaan. Biasanya, kamu harus datang ke tempat kerja dan mematuhi aturan absensi yang berlaku. Oleh sebab itu, kamu wajib bersikap disiplin dan siap menerima sanksi jika datang terlambat.
- Kualitas dan produktivitas kerja
Keterikatan kerja tidak hanya mencakup absensi, tapi juga target dan standar kerja. Kamu wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan dan mencapai target yang diberikan. Selain itu, kamu juga wajib mengikuti evaluasi kinerja dari perusahaan.
Tantangan Casual Worker
1. Ketidakpastian Pendapatan
Salah satu tantangan terbesar bagi casual worker adalah ketidakstabilan pendapatan. Hal ini disebabkan oleh:
- Tidak adanya jaminan jam kerja tetap
- Fluktuasi permintaan tenaga kerja yang dapat memengaruhi ketersediaan pekerjaan
- Kemungkinan periode tanpa pekerjaan antara satu proyek dengan proyek lainnya
Untuk mengatasi hal ini, banyak casual worker yang harus pandai mengelola keuangan dan memiliki tabungan untuk menghadapi masa-masa tanpa penghasilan.
2. Kurangnya Tunjangan dan Manfaat
Berbeda dengan karyawan tetap, casual worker seringkali tidak menerima tunjangan dan manfaat seperti:
- Asuransi kesehatan
- Cuti berbayar
- Tunjangan hari raya
- Dana pensiu
Hal ini berarti casual worker harus lebih mandiri dalam mengatur jaminan sosial dan perencanaan keuangan jangka panjang mereka.
3. Ketidakpastian Jadwal
Meskipun fleksibilitas jadwal bisa menjadi keuntungan, terkadang hal ini juga bisa menjadi tantangan. Casual worker mungkin menghadapi:
- Perubahan jadwal mendadak
- Kesulitan dalam merencanakan aktivitas jangka panjang
- Tekanan untuk selalu siap bekerja kapan saja dipanggil
4. Kurangnya Keamanan Kerja
Tidak adanya kontrak jangka panjang berarti casual worker menghadapi risiko:
- Kehilangan pekerjaan tanpa pemberitahuan
- Tidak adanya jaminan keberlanjutan pekerjaan
- Kesulitan dalam perencanaan karir jangka panjang
5. Potensi Eksploitasi
Dalam beberapa kasus, casual worker mungkin menghadapi risiko eksploitasi, seperti:
- Pembayaran di bawah standar upah minimum
- Jam kerja yang tidak teratur atau berlebihan
- Kurangnya perlindungan hukum dibandingkan karyawan tetap
Untuk menghindari hal ini, penting bagi casual worker untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan.
Hak Casual Worker
1. Hak atas upah
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, gaji pekerja harian lepas diberikan berdasarkan kehadiran buruh atau pegawai secara harian. Adapun sistem perhitungannya adalah sebagai berikut:
- untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 25
- untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 21.
2. Hak atas jaminan sosial
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. Jadi, perusahaan wajib mendaftarkanmu sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, karena pekerja lepas tidak mempunyai ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang akan kamu terima adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
3. Hak atas cuti dan istirahat
Cuti dan istirahat juga termasuk dalam hak-hak pekerja harian lepas. Ketentuannya mengikuti sistem PKWT, seperti yang tercantum dalam aturan pekerja harian lepas UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, yaitu:
Istirahat:
- Istirahat harian minimal 30 menit untuk 4 jam kerja.
- Istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dan istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja.
Cuti:
- Cuti sakit, cuti hamil, dan cuti pernikahan) diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 78 Perppu Cipta Kerja).
Dengan kata lain, pekerja berhak atas cuti sakit dan melahirkan. Selain itu, kamu juga mendapat hak istirahat antara jam kerja. Minimal waktu istirahat adalah 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
Begitulah kewajiban, tantangan, serta hak menjadi Casual Worker. selain karna kemajuan IP dan Teknologi, Generasi milenial dan Gen Z cenderung lebih menghargai fleksibilitas dan keseimbangan hidup-kerja, yang sesuai dengan model kerja kasual. Jadi gimana nih sobat minda, minat mencoba jadi Casual Worker?