Surabaya, 10 Februari 2022 ━ Ketika mendengar kata kafe (café), kira-kira bayangan apa yang muncul di pikiran hoteliers? Mungkin kalian berpikir kalau kafe itu tempat minum ngopi, tempat nongkrong bareng temen, atau tempat untuk mengerjakan tugas. Di dalam kafe kamu bisa memesan makanan dan minuman ringan, serta ada beberapa kafe yang menyediakan live music sebagai hiburan. Tapi, apa hoteliers pernah kepikiran kafe yang mempunyai nuansa sejuk seperti di taman?
Di Kota Makassar, tepatnya Kecamatan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan terdapat salah satu kafe yang mengusung konsep dengan nuansa alam. Kafe yang kita maksud adalah Mark Trees Café. Tema di dalam kafe ini, yakni tropis modern dengan interior earth tone. Hoteliers bisa menemukan interior yang terbuat dari kayu, rotan, dan anyaman.
Ruangan Kafe
Begitu sampai di depan kafe, hoteliers akan langsung disuguhi dengan bangunan yang dihias dengan berbagai tanaman yang didominasi oleh tanaman sejenis pohon palem. Kemudian di dalam kafe, kamu diberi pilihan tiga ruangan, yakni outdoor, semi-outdoor, dan ruangan indoor.
Ruangan outdoor berada di depan kafe dilengkapi dengan beberapa meja dan kursi untuk diduduki pengunjung. Ketika siang hari dan cuaca sedang terik, kamu tidak perlu khawatir kepanasan karena ruangan ini penuh dengan tanaman dan pohon yang rindang.
Lalu ketika memasuki bagian dalam kafe kamu akan disuguhi oleh ruangan semi-outdoor dan ruangan full indoor. Ruangan semi-outdoor menggunakan atap transparan sehingga sinar matahari bisa tetap masuk, serta beberapa kipas angin. Nah, untuk ruangan full indoor dilengkapi dengan air conditioner dan juga beberapa tanaman.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk menu yang disediakan harganya berkisar antara Rp13.000,00 sampai Rp51.000,00. Harga yang bisa menjangkau semua kalangan. Apalagi suasana yang disajikan kafe ini sangat nyaman seperti berada di taman.
Hoteliers Sulawesi yang ingin mencoba kafe ala taman bisa langsung ke Jl. Gn. Batu Putih No.2, Mangkura, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90114.